Apakah Tenaga Honorer dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2024? Ini Aturannya

- 2 April 2024, 03:30 WIB
Apakah guru honorer dapat THR 2024?
Apakah guru honorer dapat THR 2024? /

PORTAL SULUT - Sejumlah guru honorer mempertanyakan soal Tunjangan Hari Raya (THR_ dan gaji 13 di tahun 2024 ini.

"Sama-sama mengajar, apakah honorer dapat THR?," tanya salah satu guru di grup FB Info sertifikasi guru 2024.

Pemberian THR dan gaji 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diberikan bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP.

Baca Juga: Guru Tak Masuk Pendataan Non ASN BKN Tetap Jadi Prioritas Lulus PPPK 2024 Asal Masuk dalam Syarat Ini

Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

Namun dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tersebut, tenaga honorer, kepala desa atau kades beserta perangkat desa dipastikan tak mendapatkan THR dan gaji 13.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Ia mengatakan, honorer yang akan mendapatkan THR ialah yang sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13)," kata Abdullah Azwar Anas.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan THR tidak diberikan kepada kepala desa maupun perangkat desa karena mereka tidak tergolong sebagai ASN.

Baca Juga: RESMI DISAHKAN, Guru PPPK Tercatat di Dapodik Dapat Tambahan Uang Rp250 Ribu April 2024

"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," tegas Tito dalam konpers.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah