RESMI, Sebelum Lebaran Guru Akan Dapat TPG dan Tunjangan Khusus

- 1 April 2024, 21:34 WIB
Ilustrasi guru. RESMI, Sebelum Lebaran Guru Akan Dapat TPG dan Tunjangan Khusus
Ilustrasi guru. RESMI, Sebelum Lebaran Guru Akan Dapat TPG dan Tunjangan Khusus /Pexels/Roman Odintsov/


PORTAL SULUT - Pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 segera terbit.

Saat ini masuk dalam tahapan menunggu penerbitan SKTPG dan tinggal proses pencairan.

SKTPG atau surat keputusan tunjangan profesi adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Namun ternyata bersamaan dengan SKTP, Kemendikbud juga akan menerbitkan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2024 akan segera diterbitkan.

Baca Juga: Alhamdulillah Info GTK Berubah, Serentak Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Akan Cair Tanggal Ini

Sekedar diketahui, Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” kata Nunuk.

Sementara Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

TPG ini bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan.

Baca Juga: PPPK 2024, Bukan Pendataan Non ASN BKN tapi Data Dapodik yang Digunakan, Ini Cara Ceknya

Cara Mengecek SKTP

Penerbitan SKTP dilakukan dua kali dalam kurun waktu satu tahun. Periode pertama dilakukan pada bulan Januari – Juni dan periode bulan kedua dilakukan bulan Juli – Desember.

Untuk mengecek terbit tidaknya, Bapak/Ibu bisa mengikuti langkah berikut.

1. Buka portal info GTK di link info GTK Kemendikbud

Jika link di atas sudah dibuka, Bapak/Ibu akan menjumpai tampilan seperti berikut.

2. Masukkan alamat e-mail yang terdaftar beserta password-nya, lalu klik “Login”. Jika Bapak/Ibu lupa dengan alamat e-mail-nya, silakan menanyakannya di bagian operator dapodik.

3. Setelah muncul tampilan awal info GTK, scroll mouse ke bawah sampai menjumpai menu Tunjangan Profesi Guru.

4. Lalu, perhatikan di bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”.

Jika Nomornya belum muncul, maka TPG Bapak/Ibu belum bisa dicairkan karena SKTP belum terbit.

5. Jika sudah terbit, silakan cetak halaman info GTK-nya untuk mencegah terjadinya kesalahan data saat pencairan.

Selamat ya para guru.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah