Kabar Gembira, Karyawan Segera dapat Subsidi Gaji Tahap 5. Ini Penjelasan Lengkapnya

- 1 Oktober 2020, 18:59 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi Bantuan BLT Subsidi Gaji /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

Untuk menerima subsidi gaji tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Yang pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibutkna dengan nomor kartu kepesertaan.

Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 10: Cek Akun Sekaran

Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Yang terakhir, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah