Tak Perlu Jadi Guru Honorer, Lulusan S1 Ini Jadi Prioritas di PPPK 2024

- 29 Maret 2024, 22:11 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani /tangkapan layar youtube.com/Nunuk Suryani

- Pendidikan Minimal: Calon peserta PPG biasanya harus memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dengan latar belakang pendidikan yang relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.

- Tes Kemampuan: Calon peserta PPG mungkin diharuskan mengikuti tes kemampuan khusus yang sesuai dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.

- Kesehatan: Biasanya, calon peserta PPG harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh institusi pendidikan.

Cara Mendaftar ke PPG

- Pilih Institusi Pendidikan: Pertama, pilih institusi pendidikan yang menawarkan program PPG yang sesuai dengan mata pelajaran yang akan diajarkan dan memenuhi persyaratan Anda.

- Pantau Informasi Resmi: Informasi mengenai pendaftaran PPG biasanya diumumkan di situs web resmi institusi pendidikan dan media sosial resmi mereka. Pantau secara rutin untuk mendapatkan informasi terbaru.

- Pendaftaran Online: Biasanya, pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web resmi institusi pendidikan. Buat akun jika belum memiliki, lalu isi data diri dan upload dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lain yang diminta.

- Seleksi: Calon peserta PPG akan mengikuti serangkaian seleksi yang mencakup tes tertulis, wawancara, dan tes kemampuan mengajar. Persiapkan diri Anda dengan baik untuk menghadapi seleksi ini.

- Pengumuman Hasil: Setelah seleksi, pengumuman hasil akan diumumkan di situs web resmi institusi pendidikan. Jika Anda diterima, Anda akan mengikuti program PPG yang telah Anda pilih.

- Pendidikan di PPG: Setelah diterima, Anda akan menjalani pendidikan di PPG sesuai dengan program studi yang Anda pilih. Program ini akan memberikan pelatihan dan pengalaman praktis dalam mengajar.

- Sertifikasi Guru: Setelah menyelesaikan program PPG, Anda akan mendapatkan sertifikasi sebagai guru yang memenuhi syarat untuk mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x