Berapa Gaji Kepala Desa Setelah Masa Jabatan Jadi 8 Tahun? Ini Rinciannya

- 29 Maret 2024, 16:19 WIB
Berikut ini daftar gaji kepala Desa Terbaru setelah RUU Desa ditetapkan, Kamis 28 Maret 2024
Berikut ini daftar gaji kepala Desa Terbaru setelah RUU Desa ditetapkan, Kamis 28 Maret 2024 /

PORTAL SULUT - Berikut ini rincian gaji kepala desa dan perangkat desa setelah RUU Desa ditetapkan.

DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU), Kamis 28 Maret 2024..

Salah satu poinnya adalah masa jabatan kepala desa (kades) kini menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, ya,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Baca Juga: Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Ini Rincian Gaji Kades dan Perangkat Terbaru 2024

Salah satu poin penting dalam RUU tentang Desa ini adalah terkait aturan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru

Lantas berapa gaji kepala desa terbaru?

Besaran gaji kades dan perangkat desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:

- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Namun, peraturan tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.

Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Dengan demikian, besaran gaji kepala desa dapat lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

Selain itu, kades dan perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan lain yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sertifikasi Guru 2024 Segera Cair, SKTP TPG 2024 Terbit, Ini Besaran yang Diterima Guru PNS dan Non PNS

Tunjangan-tunjangan ini antara lain:

- Tunjangan kesejahteraan

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan kesehatan

- Tunjangan hari raya

- Tunjangan pensiun

- Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

Selain itu, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah yakini pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.

"Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya," tulis Pasal 100 ayat (3).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok itu dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x