Sertifikasi Guru 2024 Segera Cair, SKTP TPG 2024 Terbit, Ini Besaran yang Diterima Guru PNS dan Non PNS

- 29 Maret 2024, 10:34 WIB
Sertifikasi Guru 2024 Segera Cair, SKPT TPG 2024 Telah Terbit, Ini Besaran yang Akan Diterima Guru PNS dan Non PNS
Sertifikasi Guru 2024 Segera Cair, SKPT TPG 2024 Telah Terbit, Ini Besaran yang Akan Diterima Guru PNS dan Non PNS /

1. Pertama buka portal info GTK dalam link info GTK Kemendikbud. Apabila link di atas telah terbuka, Anda akan menjumpai tampilan sebagaimana berikut.

2. Kedua, masukkan alamat e-mail yang terdaftar dan password-nya, kemudian klik “Login”. Apabila Anda lupa dengan alamat e-mail-nya, silahkan langsung saja menanyakannya pada bagian operator dapodik.

3. Ketiga, usai muncul tampilan awal info GTK, scroll mouse ke bagian bawah hingga menjumpai menu Tunjangan Profesi Guru.

4. Keempat, perhatikan pada bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”. Apabila Nomornya belum muncul, maka TPG Anda belum dapat dicairkan sebab SKTP belum terbit.

5. Kelima, apabila sudah terbit, silahkan langsung cetak halaman info GTK-nya untuk mencegah terjadinya kesalahan data ketika proses pencairan.

Berikut ini besaran TPG untuk guru PNS dan Non PNS 2024. TPG 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun 2023 lalu. Simak di sini jumlahnya.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok.

Ini artinya TPG 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Baca Juga: Alhamdulilah SKPT TPG 2024 Terbit, Cek Sekarang di Info GTK Ini Caranya

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.

Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening para guru penerima tunjangan

Sementara untuk guru non ASN, pemerintah juga menaikkan besaran TPG.

Berikut perincian kenaikan besaran TPG Non PNS di tahun 2024:

- Masa Kerja 0-2 Tahun:1,25 kali gaji pokok

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x