Untuk pencairan TPG maksimal 14 hari sejak penerbitan SKTPG.
Regulasi Baru
Ada regulasi baru untuk para guru dibawah Kementerian Agama. Aturan baru tersebut adalah menyertakan sertifikat pekatihan.
Berbeda untuk para guru dibawah naungan Kemendikbud masih menggunakan regulasi lama sehingga sampai saat ini belum turun penetapan regulasi pencairan sertifikasi atau TPG yang baru.
Hal tersebut berarti masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.***