Menunggu Penerbitan SKTPG, Butuh Berapa Lama Lagi TPG 2024 Cair?

- 27 Maret 2024, 10:12 WIB
Kode 07 Menunggu Penerbitan SKTPG di Info GTK
Kode 07 Menunggu Penerbitan SKTPG di Info GTK /

PORTAL SULUT - Masa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 tak lama lagi.

Ini ditandai dengan munculnya kode 07 atau Menunggu Penerbitan SKTPG.

Apa itu SKTPG?

Berikut cara mengetahui alur pencairan TPG 2024.

Dengan merlihat kode-kode ini maka akan bsa mengetahui posisi pencaran TPG 2024.

1. Kode 08, artinya SKTP guru sudah terbit dan statusnya valid untuk mendapatkan pencairan TPG.

2. Kode 07, artinya masih menunggu penerbitan SKTPG. Namun, statusnya valid sehingga bisa mendapatkan TPG.

3. Kode 16, artinya menunggu pengusulan oleh operator. Namun, statusnya sudah valid untuk dapat TPG.

4. Kode 01, artinya beban mengajar guru tidak linier atau tidak terdeteksi sehingga statusnya belum valid untuk dapat pencairan TPG.

Baca Juga: Lulus PPG 2022 dan PPG 2023 Tapi NRG Belum Terbit, Ini Solusinya

5. Kode 02, artinya beban guru tidak memenuhi syarat untuk dapat TPG.

6. Kode 04, artinya guru sertifikasi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.

7. Kode 06, artinya guru sertifikasi tercatat tidak aktif atau induk bukan di bawah naungan Kemendikbud.

8. Kode 17, artinya guru sertifikasi tidak aktif permanen.

9. Kode 19, artinya guru sertifikasi tidak valid dengan sertifikat pendidik.

10. Kode 99, artinya guru sertifikasi di luar naungan Kemendikbud sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan TPG.

SKTPG atau surat keputusan tunjangan profesi guru merupakan sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah sebagai tanda seorang guru akan memperoleh tunjangan profesinya.

Syarat Terbitnya SKTP

- Surat Pengantar
- Daftar nominatif Penerima Tunjangan Profesi Guru
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak
- Daftar Gaji
- Info GTK masing – masing Guru.

Cara Cek SKTPG

Penerbitan SKTPG dilakukan 2 kali dalam kurun waktu 1 tahun. Untuk periode pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Juni sementara untuk periode bulan kedua dilakukan bulan Juli hingga Desember.

Untuk Anda yang ingin mengecek terbit tidaknya, Anda dapat mengikuti langkah berikut.

1. Buka portal info GTK dalam link info GTK Kemendikbud. Apabila link di atas telah terbuka, Anda akan menjumpai tampilan sebagaimana berikut.

2. Masukkan alamat e-mail yang terdaftar dan password-nya, kemudian klik “Login”. Apabila Anda lupa dengan alamat e-mail-nya, silahkan langsung saja menanyakannya pada bagian operator dapodik.

3. Usai muncul tampilan awal info GTK, scroll mouse ke bagian bawah hingga menjumpai menu Tunjangan Profesi Guru.

4. Perhatikan pada bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”. Apabila Nomornya belum muncul, maka TPG Anda belum dapat dicairkan sebab SKTP belum terbit.

5. Apabila sudah terbit, silahkan langsung cetak halaman info GTK-nya untuk mencegah terjadinya kesalahan data ketika proses pencairan.

Surat tersebut berlaku selama kurang lebih enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP dapat Anda cek langsung melalui portal info GTK.

Sementara untuk waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih 1 Minggu.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x