Untuk Anda yang ingin mengecek terbit tidaknya, Anda dapat mengikuti langkah berikut.
1. Buka portal info GTK dalam link info GTK Kemendikbud. Apabila link di atas telah terbuka, Anda akan menjumpai tampilan sebagaimana berikut.
2. Masukkan alamat e-mail yang terdaftar dan password-nya, kemudian klik “Login”. Apabila Anda lupa dengan alamat e-mail-nya, silahkan langsung saja menanyakannya pada bagian operator dapodik.
3. Usai muncul tampilan awal info GTK, scroll mouse ke bagian bawah hingga menjumpai menu Tunjangan Profesi Guru.
4. Perhatikan pada bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”. Apabila Nomornya belum muncul, maka TPG Anda belum dapat dicairkan sebab SKTP belum terbit.
5. Apabila sudah terbit, silahkan langsung cetak halaman info GTK-nya untuk mencegah terjadinya kesalahan data ketika proses pencairan.
Surat tersebut berlaku selama kurang lebih enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP dapat Anda cek langsung melalui portal info GTK.
Sementara untuk waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih 1 Minggu.***