PORTAL SULUT - Sejumlah guru kaget saat melihat data di akun Info GTK ada perubahan daftar gaji.
Dibanding gaji asli, daftar gaji di Info GTK justru berkurang.
"Bapak/ibu ingin bertanya...GTK saya tertulis gaji pokoknya 1.500.000 pdahal sebelumnya 3.206.000 karena saya posisinya PPPK. Kenapa bisa berubah seperti itu yaa? Soalnya kami sudah disuruh pemberkasan...," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi 2024.
Lantas apa solusinya?
Ketidaksesuaian data gaji pokok ini biasanya disebabkan karena pada saat pengisian Riwayat Kepangkatan dan Gaji Berkala belum benar, sehingga mengakibatkan besaran tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Baca Juga: Ini Solusi dari Kemendikbud Jika Guru Kekurangan Jam Mengajar Jelang Pencairan TPG 2024
Jika SKTP sudah dikeluarkan, maka hal ini bisa diperbaiki pada saat pencairan dana tunjangan.
Ketidaksesuaian data dengan SK inpassing Guru dapat mengajukan perbaikan data dengan menyerahkan dokumen lengkap, seperti SK inpassing yang sudah dilegalisir.
Seperti diketahui pemerintah mempercepat pencairan TPG triwulan I. Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, TPG triwulan I diupayakan akan cair sebelum lebaran 2024.***