Pemberkasan TPG 2024 Dimulai, Daftar Daerah yang Mulai Pemberkasan Sertifikasi Guru Triwulan I

- 21 Maret 2024, 05:35 WIB
Berkas pemberkasan TPG Triwulan I 2024
Berkas pemberkasan TPG Triwulan I 2024 /

PORTAL SULUT - Tahapan pemberkasan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I 2024 dimulai.

Sejumlah daerah sudah mengumumkan agar para guru bersertifikasi segera melakukan pemberkasan untuk pengajuan pencairan TPG 2024.

Sebelumnya Menteri Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2024 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"TPG Triwulan I Tahun 2024 akan mulai dicairkan pada pertengahan April 2024, dan diharapkan seluruhnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Nadiem dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Tahun 2024 di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Gak Ribet, 14 Hari Lagi TPG 2024 Cair, Tinggal Tunggu 1 Surat Ini

Adapun tahapan pencairan TPG 2024 adalah:

- Guru didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru melalui Dapodik;

- Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN

- Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru

- Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi

- Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK

- Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru

- Guru menerima tunjangan.

Nah sejumlah daerah sudah melakukan pemberkasan pencairan.

Daerah yang telah meminta para guru untuk melakukan pemberkasan adalah: Oki Timur Sumatera Selatan, Bogor, Cianjur, Aceh Timur, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Pandeglang Banten.

"Alhamdulillah mulai besok sudah mulai pemberkasan untuk serti PNS triwulan 1. Semoga secepatnya di cairkan sebelum lebaran," tulis salah satu guru dari Oku Timur di grup FB Info Sertifikasi 2024.

"Bogor hari selasa pemberkasan," tulis guru lainnya.

"Provinsi Jawa barat sudah Senin kemarin," tulis guru lainnya.

Sekedar diketahui, para guru juga sudah bisa mengecek di akun Info GTK.

1. Status Data: 01 “Keterangan: Data Dapodik belum terbaca.”

Artinya, apabila di laman Info GTK 2023 muncul kode 01, maka data Dapodik guru sertifikasi belum terbaca.

2. Status Data: 02 “Keterangan: belum lolos verifikasi dan validasi, perlu perbaikan data (lihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi).”

Artinya, guru sertifikasi yang mendapatkan kode 02 maka dinyatakan belum lolos verifikasi dan validasi dan perlu melakukan perbaikan data. Hal ini dapat dilihat pada tab verifikasi tunjangan profesi.

3. Status Data: 04 “Keterangan: Belum valid (Koordinasi dengan OP Tunjangan.)”

Kode 04 artinya data guru sertifikasi belum valid. Guru diminta berkoordinasi dengan operator tunjangan profesi.

Baca Juga: TPG 2024: Solusi Info GTK Invalid atau Kode 02 Karena Belum Memenuhi Syarat Beban Jam Mengajar

4. Status Data: 06 "Keterangan: tidak aktif/pensiun."

Apabila guru mendapatkan kode 06, berarti terbaca tidak aktif lagi di info GTK atau dianggap sudah memasuki usia pensiun.

5. Status Data: 07 "Keterangan: Menunggu periode generate SKTP."

Jika terdapat kode 07 di laman Info GTK berarti guru sertifikasi tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SKTP merupakan salah satu syarat pencairan tunjangan profesi.

6. Status Data: 08 "Keterangan: sudah terbit SKTP."

Jika mendapatkan kode ini berarti SKTP guru sudah terbit dan guru tinggal menunggu pencairan tunjangan.

7. Status Data: 16 "Keterangan: SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan hubungi dinasnya."

Apabila muncul kode 016, maka SKTP sudah valid, tetapi belum diusulkan dinas pendidikan terkait tunjangan profesi guru.

8. Status Data: 19 "Keterangan: Telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran, namun tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki, jika memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan Mapel yang diampu, silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan."

Proses pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru NonASN dapat dipantau/dilihat di aplikasi info gtk, di Simbar NonASN, dan pemberitahuan melalui sms blas ke nomor HP guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x