PORTAL SULUT - Mulai Senin 18 Maret 2024, hari ini, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan lebaran.
Penukaran uang bisa dilakukan melalui perbankan dan kas BI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“BI sendiri juga membuka layanan secara mandiri melakukan kegiatan secara reguler di tempat kermaian, ritel seperti pasar dan di tempat keramaian lainnya. Kita akan mulai tanggal 15 hari ini sampai 5 April 2024,” Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim dalam Kick Off SERAMBI 2024, Jumat 15 Maret 2024.
Baca Juga: CEK INFO GTK SEKARANG, Hilal Pencairan TPG Triwulan I 2024 Sudah Nampak
Khusus untuk Jabodebek, berikut jadwal dan lokasinya:
18 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, KasKel Kepulauan Seribu
19 Maret 2024: Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro, KasKel Kepulauan Seribu
20 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi, KasKel Kepulauan Seribu
21 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, KasKel Kepulauan Seribu
22 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi
25 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro
26 Maret 2024: KasKel Karawang
28 Maret-31 Maret 2024: KasKel Terpadu Istora Senayan
2 April-5 April 2024: BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57
Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2024 di BPJS Kesehatan di Bagian Administrasi, Ini Perkiraan Gajinya
Titik Penukaran Uang Baru Lebaran 2024
1. Pasar Senen
2. Pasar Pramuka
3. Pasar Rawa Bening
4. Pasar Koja
5. Kas Keliling (Kaskel) Kepulauan Seribu
6. Pasar Palmerah
7. Pasar Tebet Barat
8. Pasar Kramat Jati
9. Pasar Kopro
10. Pasar Rawa Bening
11. Pasar Slipi
12. KasKel Karawang
13. KasKel Terpadu Istora Senayan
Untuk paket penukaran uang rupiah di layanan kas keliling BI maksimal Rp4 juta.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan pecahan uang sebanyak Rp1 juta maka bisa mendapatkan pecahan uang Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu.
Sedangkan, untuk penukaran pecahan uang Rp5 ribu minimal penukaran sebesar Rp500 ribu, untuk pecahan uang Rp2 ribu minimal penukaran Rp400 ribu, dan pecahan Rp1 ribu minimal penukaran sebesar Rp100 ribu.***