Berkah Ramadhan untuk Guru, Sebelum THR 2024 Cair, Guru dapat THR 50 Persen di Tahun 2023, Catat Tanggalnya

- 16 Maret 2024, 12:09 WIB
Berkah Ramadhan untuk Guru, Sebelum THR 2024 Cair, Guru dapat THR 2023 50 Persen, Catat Tanggalnya
Berkah Ramadhan untuk Guru, Sebelum THR 2024 Cair, Guru dapat THR 2023 50 Persen, Catat Tanggalnya / Lidiyawati Harahap/Pasuruankab Foto


PORTAL SULUT - Ada kabar gembira untuk para guru. Ada tambahan pendapatan yang akan diterima mereka saat Ramadhan 2024 ini.

PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 resmi diterbitkan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan THR PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga Pensiunan dilakukan mulai 22 Maret 2024.

Menurutnya, sama dengan tahun sebelumnya, pencairan THR akan dilakukan H-10 hari kerja sebelum Idulfitri 1445 H.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujarnya dalam konferensi pers THR di Gedung Kemenkeu, Jumat 15 Maret 2024.

Soal besarannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyebut THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Baca Juga: Ini Rincian THR 2024 PPPK Beserta Jadwal Tiap Daerah

Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Lalu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah