Gaji Pertama PPPK Langsung Rp3,6 Juta

- 29 September 2020, 19:05 WIB
ilustrasi rekrutmen pppk
ilustrasi rekrutmen pppk /

PORTAL SULUT - Penantian panjang tenaga honorer yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya terjawab.

Sejak dinyatakan lolos Februari 2019. akhirnya mereka akan segera menikmati gaji terbaru.

Ini setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: Buat Peserta Prakerja Gelombang 6, Insentif Kamu Dipastikan Tak Akan Cair. Ini Alasannya

"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin 28 September 2020.

Saat ini Perpres tersebut sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pengundangan.

Lantas berapa gaji yang akan diterima PPPK nantinya?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku belum mengetahui detailnya.

Baca Juga: 5 Juta Orang Dilarang Daftar Prakerja 2021. Anda Termasuk? Cek Data Disini

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 yang lulus seleksi tahap I pada Februari 2019.

“Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen,” kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.

Dalam surat Menkeu Sri Mulyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.

Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun. Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp3.875.700

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter. Ini Wilayahnya

Untuk golongan IX Rp3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp4.872.000.

Masa kerja yang diperhitungkan ini disambut senang honorer K2 yang lulus tes PPPK. Sebab, pengabdiannya belasan tahun tidak sia-sia.

Gaji pokok PPPK ternyata lebih besar dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS). Ini sesuai dengan rencana pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai solusi dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.


Pada PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang jadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: FAKTA Prakerja Gelombang Berikutnya. Hanya Mereka Ini yang Nanti Boleh Mendaftar

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS.

Oleh karena itu, berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS.

"Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda atau lebih besar daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," tulis keterangan resmi Kementerian PAN-RB.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah