Ini Titik Lokasi Operasi Keselamatan 2024 Polda Metro Jaya Hari Ini, Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK

- 5 Maret 2024, 06:47 WIB
Ini Titik Lokasi Operasi Keselamatan 2024 Polda Metro Jaya Hari Ini, Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK
Ini Titik Lokasi Operasi Keselamatan 2024 Polda Metro Jaya Hari Ini, Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK /Kabar Banten /Aldo Marantika


PORTAL SULUT - Rabu 5 Maret 2024 hari ini, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 di beberapa titik. Seperti diketahui, mulai kemarin hingga 17 Maret 2024, Kepolisian RI menggelar operasi keselamatan 2024 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Bekasi.

"Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024," tulis Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.

"Siapa disini yang masih deg-degan kalo liat Polantas?? Jangankan kalian, mimin aja kadang berpapasan dengan Polantas juga deg-degan hehe. Tapi kali ini jangan khawatir ya sahabat lantas, Operasi Keselamatan sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 04 febuari 2024 ini dilakukan secara persuasif dan mengedepankan edukasi serta himbauan, Maka dari itu yuk lengkapi surat-surat kendaraan, dan ikuti seluruh aturan berlalulintas!," sambung instagram tersebut.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengimbau agar pengendara senantiasa melengkapi surat-surat berkendaran, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.

Baca Juga: Ini Titik Lokasi Operasi Keselamatan 2024 di Bekasi Mulai Hari Ini

Eddy mengatakan nantinya apabila ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Ada 11 sasaran khusus pada operasi keselamatan 2024 ini, yakni:

1. Berkendara menggunakan handphone

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension dan over loading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Kasi Dikmas Subdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Heri Amran mengatakan salah satu lokasi sosialisasi adalah Terminal Blok M dengan memberikan brosur dan himbauan kepada pengemudi dan penumpang angkutan umum.

Selain itu sosialisasi dilakukan di Halte CSW dan Bundaran Senayan, yang merupakan lokasi padat lalu lintas di Jakarta.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah