4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Berikut 3 titik lokasi yang sering digunakan untuk Operasi Keselamatan di Bekasi yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan M Hasibuan, dan Jalan Letnan Aswan.***