Kapan Uang Makan PNS 2024 Cair? Ini Penjelasannya

- 2 Maret 2024, 06:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/ANTARA/Rizka Khaerunnisa /


PORTAL SULUT - Selain kenaikan gaji 8 persen, PNS juga akan mendapatkan uang makan mulai Januari 2024.

Aturan yang mengikat tunjangan uang makan PNS tahun 2024 menurut Sri Mulyani adalah berdasarkan aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, tunjangan uang makan PNS tahun 2024 ini hanya dibagikan kedalam 3 kategori saja dan akan dibayarkan diluar kenaikan gaji 8 persen.

Dalam peraturan tersebut dirinci mengenai berapa besaran nominal uang makan yang diterima. Pemberian uang makan untuk PNS dapat berbeda-beda sesuai dengan golongan PNS pada masing-masing pegawai.

Adapun rincian uang makan yang diberikan kepada PNS sesuai golongannya adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp35.000

Golongan II: Rp35.000

Golongan III: Rp37.000

Golongan IV: Rp41.000

Baca Juga: Bawa SIM dan STNK, Mulai 4 Maret 2024 Ada Operasi Keselamatan Polri, Ini 11 Jenis Pelanggar yang Diincar

Uang makan diberikan kepada pegawai berdasarkan daftar hadir PNS pada hari kerja dalam 1 bulan.

Berikut rincian perbulan:

Golongan I: 22 x Rp 35.000 = Rp770.000

Golongan II: 22 x Rp 35.000 = Rp770.000

Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp814.000

Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp902.000

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x