PORTAL SULUT - Selain kenaikan gaji 8 persen, PNS juga akan mendapatkan uang makan mulai Januari 2024.
Aturan yang mengikat tunjangan uang makan PNS tahun 2024 menurut Sri Mulyani adalah berdasarkan aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, tunjangan uang makan PNS tahun 2024 ini hanya dibagikan kedalam 3 kategori saja dan akan dibayarkan diluar kenaikan gaji 8 persen.
Dalam peraturan tersebut dirinci mengenai berapa besaran nominal uang makan yang diterima. Pemberian uang makan untuk PNS dapat berbeda-beda sesuai dengan golongan PNS pada masing-masing pegawai.
Adapun rincian uang makan yang diberikan kepada PNS sesuai golongannya adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp35.000
Golongan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Uang makan diberikan kepada pegawai berdasarkan daftar hadir PNS pada hari kerja dalam 1 bulan.
Berikut rincian perbulan:
Golongan I: 22 x Rp 35.000 = Rp770.000
Golongan II: 22 x Rp 35.000 = Rp770.000
Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp814.000
Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp902.000