Bawa SIM dan STNK, Mulai 4 Maret 2024 Ada Operasi Keselamatan Polri, Ini 11 Jenis Pelanggar yang Diincar

- 2 Maret 2024, 06:35 WIB
Bawa SIM dan STNK, Mulai 4 Maret 2024 Ada Operasi Keselamatan Polri, Ini 11 Jenis Pelanggar yang Diincar
Bawa SIM dan STNK, Mulai 4 Maret 2024 Ada Operasi Keselamatan Polri, Ini 11 Jenis Pelanggar yang Diincar /tabessby.jatim.polri.go.id

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension dan over loading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

Selama operasi keselamatan berlangsung, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi surat-surat berkendara mulai dari SIM hingga STNK.

Jika tidak, maka pelanggaran akan terkena sanksi penilangan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x