PORTAL SULUT - Gaji baru PNS dan PPPK mulai dibayarkan Maret 2024 ini.
Gaji baru PNS dan PPPK naik 8% mulai bulan ini. Kenaikan ini telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Penerapan gaji baru PNS, TNI dan Polri ini ditetapkan sebesar 8% mulai Maret.
Adapun, kenaikan gaji ASN pada Januari dan Februari akan direkapitulasi pada gaji bulan Maret 2024
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan rapelan kenaikan gaji periode Januari-Februari 2024 dapat bernafas lega.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa rapelan tersebut akan cair pada bulan Maret ini, bersamaan dengan gaji baru yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebesar 8 persen.
Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C dan D Maret 2024?, Ini Daftarnya
Rapelan kenaikan gaji PNS adalah selisih antara gaji lama dan gaji baru yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada PNS yang berhak menerima kenaikan gaji.
Rapelan kenaikan gaji PNS diberikan kepada seluruh PNS yang telah bekerja sebelum 1 Januari 2024, termasuk TNI dan Polri.