Tak Pernah dapat Bansos, Kemensos Buka Lagi Pendaftaran BLT PKH, BPNT, Bantuan Beras dan BLT Mitigasi 2024

- 26 Februari 2024, 09:55 WIB
Tak Pernah dapat Bansos, Kemensos Buka Lagi Pendaftaran BLT PKH, BPNT, Bantuan Beras dan BLT Mitigasi 2024
Tak Pernah dapat Bansos, Kemensos Buka Lagi Pendaftaran BLT PKH, BPNT, Bantuan Beras dan BLT Mitigasi 2024 /


PORTAL SULUT - Ada salah satu nitizen bertanya soal bantuan dari pemerintah.

Ia mengaku selama ini kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tapi tak pernah dapat bantuan dari pemerintah.

"Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?," tanya warga.

Dikutip dari dinsos.jogjaprov.go.id, masyarakat masih dibuka kesempatan untuk mendaftar bansos.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.

Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Baca Juga: Kembali Dibuka Pendaftaran BLT PKH, BPNT, Bantuan Beras dan BLT Mitigasi 2024

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x