Bukan Hak Angket, Ternyata Justru Janji Ini yang Ditagih Pendukung Keras PDIP

- 24 Februari 2024, 08:48 WIB
Ilustrasi ruang sidang DPR RI.
Ilustrasi ruang sidang DPR RI. /


PORTAL SULUT - Wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu terus bergulir.

Wacana ini pertama kali diungkap oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar Senin 19 Februari 2024.

Dukungan atas wacaba hak angket ini juga diungkap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Katanya, partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.

Baca Juga: Arti dan Solusi Keterangan PENGURUS pada cekbansos.kemensos.go.id di Bansos PKH 2024

Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies.

Namun tampaknya wacana hak angket ini tak didukung sepenuhnya oleh pendukung keras PDI Perjuangan.

Bukan hak angket yang diinginkan pendukung keras PDI P ini melainkan hal ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah