Katanya, penyaluran juga tetap dirapel untuk jangka waktu tiga bulan, yaitu menjadi Rp600.000 kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan
Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah mereka yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jumlahnya sama dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Murni, yaitu 18,8 juta KPM.
Selain itu, penerima juga harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
3. Memiliki nomor rekening bank atau layanan keuangan digital yang aktif
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)
5. BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan program baru yang menggantikan BLT El Nino yang sebelumnya diberikan pada November-Desember 2023.
Baca Juga: Ada Diskon 67 Persen di HUT BCA Hari Ini, Harga Mulai Rp6.700 Ini Daftarnya