CEK Database BKN Sebelum Daftar PPPK 2024, Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah

- 19 Februari 2024, 09:30 WIB
CEK Database BKN Sebelum Daftar PPPK 2024, Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah
CEK Database BKN Sebelum Daftar PPPK 2024, Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah /pixabay/


PORTAL SULUT - Berikut ini cara cek database BKN sebelum daftar PPPK 2024.

Tahun ini ada formasi PPPK 2024 untuk Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengatakan pemerintah membuka formasi tenaga kependidikan (tendik) di seleksi PPPK 2024 melalui jalur PPPK Teknis.

Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2024, Fresh Graduated Ini Cara Cek Formasi yang Bisa Dilamar

Sekedar diketahui, Tenaga Tendik adalah Tenaga Kependikan Yang berada di sekolah baik itu Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Pustakawan.

Mereka akan masuk dalam seleksi PPPK Teknis 2024.

Formasi Tendik yang akan diakomodir untuk tahun ini total kurang lebih ada 83.000 ribu tenaga tendik.

Nantinya Tenaga Kependidikan ini belum tentu akan di tempatkan di sekolah induk.

Jika sekolah berlebih tidak ada ditempatkan pada sekolahnya namun ditempatkan sesuai kebutuhan tetapi tidak akan melewati satuan pendidikan daerah kewenangan.

Nah berikut ini syarat Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Pustakawan bisa ikut PPPK Teknis 2024.

Syarat umum dan dokumen persyaratan PPPK Teknis 2024

1. Minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi

Dan yang paling penting adalah pelamar memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.

"Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus," demikian bunyi keterangan dalam persyaratan pada PPPK Teknis 2023 lalu.

Baca Juga: S1 Agroteknologi Pertanian Fresh Graduated di CPNS 2024, Terbuka untuk Formasi Ini, Gaji Rp10 Juta

Lantas, apakah pengalaman kerja calon pelamar PPPK harus linier dengan formasi yang dilamar?

Jika merunut dari syarat PPPK Teknis 2023 lalu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan membenarkan bahwa pendaftaran PPPK memiliki syarat minimal pengalaman kerja adalah 2 tahun.

Nur menegaskan bahwa pengalaman dibutuhkan para pendaftar PPPK karena diharapkan mereka bisa langsung bekerja.

"Harapannya bisa langsung bekerja sesuai dengan pengalamannya," ujar Nur.

Cek Database BKN

Berikut ini cara cek nama di database BKN agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 dan mendapat prioritas utama.

1. Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi laman berikut ini dengan cara klik link berikut ini: https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nik_dan_kk. Dengan cara tersebut, Anda akan langsung diarahkan ke halaman bantuan di halaman tersebut.

Pastikan link yang ada klik benar seperti di atas. Pasalnya jika salah, halaman tidak dapat dibuka. Selain itu, pastikan link benar untuk menghindari tautan yang BERPOTENSI PENIPUAN.

2. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman pendataan non ASN. Jika Anda menggunakan komputer atau laptop (sebaiknya jangan menggunakan ponsel saat masuk ke halaman ini), arahkan kursor ke sisi tengah atas. Di bagian tersebut, Anda akan menemukan menu “LAYANAN HELPDESK”

3. Ketika sudah ketemu, masukkan data diri Anda. Masukkan nama, NIK, tempat tanggal lahir, dan juga nomor kartu keluarga.

4. Jangan lupa untuk mengisi kode captcha. Pastikan Anda memasukkan kode tersebut dengan benar karena biasanya memang dibuat tidak begitu jelas untuk menghindari pembajakan atau spamming.

5. Jika semua data sudah benar, silakan klik tombol “SUBMIT”.

6. Jika Anda sudah terdaftar, Anda akan melihat pemberitahuan dengan kalimat berwarna merah dengan pesan seperti berikut: “Anda sudah terdaftar di pendataan non ASN 2022.

Kalau Anda menemukan pemberitahuan seperti itu, artinya Anda bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dan akan mendapatkan prioritas yang utama.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah