KABAR TERBARU Biaya Perpanjang SIM Februari 2024 dan Caranya Via Online dan Offline

- 31 Januari 2024, 15:37 WIB
Ilustrasi KABAR TERBARU Biaya Perpanjang SIM Februari 2024 dan Caranya Via Online dan Offline/Polri
Ilustrasi KABAR TERBARU Biaya Perpanjang SIM Februari 2024 dan Caranya Via Online dan Offline/Polri /


PORTAL SULUT - Berikut ini biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di bulan Februari 2024.

Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2024 diatur dalam PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ada untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut:

Baca Juga: Pelajar SD hingga SMA Libur Sekolah 8 Sampai 11 Februari 2024

- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000

Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.

Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya para pemohon membawa uang lebih karena masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi, seperti biaya asuransi dan lainnya.

Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:

- Biaya tes psikologi: Rp 60.000

- Biaya cek kesehatan: Rp 25.000

- Biaya asuransi: Rp 50.000

Baca Juga: Hari Terakhir, Ini Cara Cepat dan Mudah Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2024, Tak Perlu ke Bank?

Dengan rincian biaya di atas, maka Anda dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000 dan untuk SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000

Adapun untuk biaya tes psikologi serta cek kesehatan dapat bervariasi tergantung penyelenggara dari tes kesehatan ataupun psikologi tersebut, namun biasanya masing – masing di kisaran Rp 25.000 – Rp 60.000.

Cara perpanjang SIM secara online

- Buka halaman pencarian di smartphone lalu kunjungi situs https://www.digitalkorlantas.id/sim/ . Jika ingin melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi, Anda tinggal mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore.

- Lakukan registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia.

- Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi. Lalu klik "kirim".

- Tunggu sebentar hingga email Anda mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.

- Lakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut untuk diberikan ke petugas.

- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa bawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, beserta bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan semua berkas tersebut ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.

- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk melakukan pengambilan SIM yang sudah Anda perpanjang.

Untuk diketahui, Korlantas Polri pengembangan aplikasi SINAR agar lebih baik maksimal melayani masyarakat. Sejauh ini rating aplikasi tersebut 3,6 di playstore.

Cara perpanjangan SIM secara offline

- Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling terdekat di wilayah domisili Anda.

- Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM.

- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.

- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.

- Lakukan perekaman sidik jari dan foto.

- Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka Anda akan di informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Baca Juga: Setelah Aktivasi Rekening PIP, Kapan Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2024? CEK di pip.kemdikbud.go.id

Syarat perpanjang SIM

- Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Apabila melakukan perpanjangan SIM melebihi batas kedaluwarsa SIM, maka SIM dinyatakan hangus atau mati. Jadi kita wajib melalukan pembuatan SIM baru lagi.

- Melampirkan KTP beserta fotokopiannya.

- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Anda bisa bisa mendapatkan surat tersebut dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, atau di Simling, bahkan SIM corner. Untuk Anda yang melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.

- Surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini bisa Anda dapatkan setelah Anda melakukan uji tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Anda juga bisa melakukan tes psikologi tersebut secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini bisa Anda isi secara langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling.

Jika Anda melakukan perpanjangan SIM secara online, formulir ini didapatkan melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id..***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah