2. Tunjangan anak
Jika ASN golongan I, II, III, IV mempunyai tanggung anak yang berusia di bawah 21 tahun, belum juga menikah, serta belum memiliki anak maka akan diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Baca Juga: Nitizen ini Sebut Kota Solo adalah Kota Paling Bermasalah di Indonesia, Ini 3 Alasannya
3. Tunjangan pangan
Pihak pemerintah memberikan tunjangan pangan berupa uang maupun beras yang besarannya setara dengan 10 kg beras.
4. Tunjangan jabatan/umum
Sementara untuk tunjangan jabatan diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan tertentu pada instansi pemerintah, dan tunjangan umum diberikan apabila PNS tidak menduduki jabatan tertentu.
Berdasarkan dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tunjangan jabatan mencapai Rp5.500.000 per bulan, sementara berdasarkan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tunjangan umum yaitu mencapai Rp190.000 per bulan.
5. Tunjangan kinerja
Demi memberikan penghargaan pada kinerja yang sudah diberikan, maka pihak pemerintah memberikan tunjangan kinerja untuk ASN sesuai dengan capaian kinerjanya.