Tenaga Honorer Kategori Ini Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu 2024, Anda Termasuk? Daftar di Sini

- 25 Januari 2024, 10:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas./ANTARA/HO-KemenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas./ANTARA/HO-KemenPANRB /

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkapkan 1,7 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK 2024.

"Nanti akan ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Kalau mereka tidak diangkat maka otomatis ke PPPK paruh waktu," kata Azwar Anas.

Tenaga honorer ini tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024. Akan tetapi, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda. Anas mengatakan hasilnya akan dilakukan perangkingan bukan untuk menentukan lulus atau tidak.

"Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan rangking. Kenapa? kan daerah enggak punya uang semuannya. Oh ada honorer misalnya 1.500 orang, pemda punya duit berapa nih? kan gak semua punya uang," kata Azwar.

Anas menuturkan penetapan honorer PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Alasannya

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

PPPK paruh waktu adalah bentuk ASN paruh waktu yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer 2024 ini.

Gajinya diperkirakan lebih kecil dari saat bertugas sebagai tenaga honorer yang notabene penuh waktu, tetapi mendapat dana pensiun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah