Ada 3 Kemudahan Daftar PPPK 2024 yang Wajib Diketahui Tenaga Honorer, Cara Cek Pendataan Non ASN 2024

- 25 Januari 2024, 09:20 WIB
Ada 3 Kemudahan Daftar PPPK 2024 yang Wajib Diketahui Tenaga Honorer, Cara Cek Pendataan Non ASN 2024
Ada 3 Kemudahan Daftar PPPK 2024 yang Wajib Diketahui Tenaga Honorer, Cara Cek Pendataan Non ASN 2024 /HUMAS MENPANRB/

PORTAL SULUT - Pemerintah memberikan kemudahan bagi siapa saja yang mendaftar PPPK 2024, khususnya tenaga honorer.

Untuk itu Tenaga Honorer wajib mendaftar PPPK 2024 jika tak ingin merugi.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan seleksi CASN 2024 yang rencananya akan diselenggarakan tiga periode. Berikut rincian jadwalnya:

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Alasannya

Periode I
Pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS dan Kedinasan pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Periode II
Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Juni 2024.

Periode III
Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

2 Kali kesempatan ini harus dimanfaatkan para tenaga honorer. Apalagi Tahun 2024 ini adalah tahun penghapusan status honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkapkan 1,7 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK 2024.

"Nanti akan ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Kalau mereka tidak diangkat maka otomatis ke PPPK paruh waktu," kata Azwar Anas.

Tenaga honorer ini tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024. Akan tetapi, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda. Anas mengatakan hasilnya akan dilakukan perangkingan bukan untuk menentukan lulus atau tidak.

"Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan rangking. Kenapa? kan daerah enggak punya uang semuannya. Oh ada honorer misalnya 1.500 orang, pemda punya duit berapa nih? kan gak semua punya uang," kata Azwar.

Anas menuturkan penetapan honorer PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

Baca Juga: Jangan Sia-siakan Kesempatan, Hari Terakhir Pendaftaran Bansos PKH, El Nino, BPNT dan BLT UMKM 2024

PPPK paruh waktu adalah bentuk ASN paruh waktu yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer 2024 ini.

Gajinya diperkirakan lebih kecil dari saat bertugas sebagai tenaga honorer yang notabene penuh waktu, tetapi mendapat dana pensiun.

"Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Guspardi mengatakan, DPR dan Pemerintah belum membahas gaji PPPK paruh waktu lebih lanjut.

Namun, besarannya diperkirakan lebih kecil dari ketika menjadi tenaga honorer akibat penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.

"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkinlah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," katanya.

Di sisi lain, Guspardi mengatakan PPPK paruh waktu akan berstatus ASN.
Rencana ini, membuat status PPPK paruh waktu akan lebih tinggi dari tenaga honorer, bekerja sesuai waktu yang disepakati dan dapat mengambil kerja lain di luar statusnya, potensi gaji lebih kecil, dan mendapat dana pensiun.

Kesimpulan

Alasan Tenaga honorer harus ikut seleksi PPPK 2024 adalah:

1. Tahun 2024 ini adalah tahun penghapusan status honorer.

2. Ada 2 rektrutmen PPPK 2024 yakni PPPK full dan PPPK Paruh Waktu.

PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer yang tak lulus pada seleksi PPPK 2024.

Nantinya PPPK Paruh waktu ini akan diangkat menjadi PPPK full disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

3. Ada 2 kali seleksi PPPK 2024

Untuk itu tenaga honorer harus mempersiapkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini.

Baca Juga: Bocoran Formasi Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah di PPPK 2024

Pendataan non ASN 2024

Berikut ini cara mengecek apakah namamu masuk dalam data pendataan non ASN 2024.

Tenaga honorer yang ingin mengetahui dan memastikan status data mereka dalam pendataan Non ASN tahun 2024 yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak perlu khawatir, sebab saat ini pemerintah sudah menyediakan mekanisme pemeriksaan dan pendaftaran yang dapat diakses dengan mudah.

Melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id, proses pendaftaran dan pengecekan bisa diakses dengan mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN/honorer seluruh Indonesia.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data Non ASN di situs resmi BKN:

1. Kunjungi laman BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

2. Pilih Instansi yang diinginkan.

3. Klik pada menu "Pengumuman" yang terletak di bagian kanan laman.

4. Halaman berikutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN.

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun:

- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

- Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha.

- Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.

- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun:

- Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.

3. Login dan Pengisian Biodata:

- Masukkan NIK dan password untuk login.

- Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB - 1MB.

- Isi biodata yang diminta.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan:

- Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN:

- Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.

- Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan".

- Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x