Cara Mengecek Karyawan Penerima Subsidi Gaji

- 22 September 2020, 11:25 WIB
Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji.
Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji. /Instagram @kemnaker

PORTAL SULUT - Hingga 18 September 2020, masih ada karyawan non PNS gaji dibawah Rp5 juta, penerima subsidi gaji tahap 1 hingga 3 yang belum menerima insentif.

Dikutip dari instagram Kemnaker tahap 1 ada 2.484.429 atau 99,38 persen, tahap 2 ada 2.980.346 atau 99,34 persen dan tahap 3 ada 3.069.442 atau 87,70 persen.

Artinya hingga tahap 3 keseluruhan yang tersalur sebanyak 8.534.217 atau 94,82 persen.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 4, Ini Cara Cek Apakah Masuk Atau Tidak

Saat ini Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang dalam proses ceklis data sebelum diserahkan ke KPPN. "Tahap IV dalam proses ceklis data sebelum diserahkan ke KPPN untuk disalurkan melalui Bank Penyalur ya Rekanaker," tulis instagram Kemnaker.

Lantas bagaimana mengecek apakah karyawan non PNS masuk dalam bantuan subsidi gaji atau tidak? cek DISINI.

Berikut Langkahnya:

"di website kemnaker.go.id, abis itu daftar, abis itu login, lalu masuk ke halaman BSU, nanti liat di paling bawah ada tulisan Selamat," tulis deacalistaaa01.

"di kemnaker.go.id, abis itu registrasi, terus login, terus buka halaman BSU, nanti liat paling bawah," tulisnya lagi.

"masuk ke website kemnaker.go.id. daftar duli pake nik ktp. Nnti pas udah masuk ke profil. Nanti pas paling bawah ada info tentang bsu," tulis moch_razak

"Cek di web kemnaker.go.id lalu pilih yang subsidi upah , cuma harus daftar akun dulu, setelah selesai nanti di infoin termasuk dapat atau ngganya BSU di gelombang/tahap ke 4 , semangat????," kata azz.har_maulanaa.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 9 Sudah Diumumkan?, Cek Nama Disini dan Langkah Selanjutnya

Perlu diketahui, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Besaran subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer. Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp 600.000.

Karena program subsidi ini berlangsung selama 4 bulan, maka calon penerima subsidi akan mendapatkan total Rp2,4 juta hingga akhir tahun 2020.

Adapun kriteria calon penerima subsidi gaji yang tertulis dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut antara lain, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan di bawah Rp5 juta, serta memiliki nomor rekening bank yang aktif.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x