Subsidi Gaji Tahap 4, Ini Cara Cek Apakah Masuk Atau Tidak

- 22 September 2020, 10:34 WIB
Selamat Datang Program Subsidi Gaji, Segera Cek Nama Anda Melalui Link bsu.bpjamsostek.id
Selamat Datang Program Subsidi Gaji, Segera Cek Nama Anda Melalui Link bsu.bpjamsostek.id /

PORTAL SULUT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya butuh waktu empat hari kerja untuk check list data penerima subsidi gaji tahap 4.

Pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu 16 September 2020.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan penyesuaian data kembali untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. “Untuk penyaluran tahap keempat, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 9 Sudah Diumumkan?, Cek Nama Disini dan Langkah Selanjutnya

Lantas bagaimana mengecek apakah karyawan non PNS masuk dalam bantuan subsidi gaji atau tidak? cek DISINI.

Dikutip dari beberapa komen status di Instagram Kenmaker, mengecek adalah ikuti langkah seperti berikut:

"di website kemnaker.go.id, abis itu daftar, abis itu login, lalu masuk ke halaman BSU, nanti liat di paling bawah ada tulisan Selamat," tulis deacalistaaa01.

"di kemnaker.go.id, abis itu registrasi, terus login, terus buka halaman BSU, nanti liat paling bawah," tulisnya lagi.

Baca Juga: Malam Ini Insentif Prakerja Lewat OVO Cair. Langsung Cek di Akun OVO

"masuk ke website kemnaker.go.id. daftar duli pake nik ktp. Nnti pas udah masuk ke profil. Nanti pas paling bawah ada info tentang bsu," tulis moch_razak

"Cek di web kemnaker.go.id lalu pilih yang subsidi upah , cuma harus daftar akun dulu, setelah selesai nanti di infoin termasuk dapat atau ngganya BSU di gelombang/tahap ke 4 , semangat????," kata azz.har_maulanaa.

Sementara itu di akun Instagram Kemnaker tertulis jika subsidi gaji tahap 4 akan segera disalurkan. Saat ini dalam proses ceklis "Sudah 8.534.271 Pekerja (94,82%) yang Sudah Menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (Data diambil pada 18 September 2020)

Tahap IV masih dalam proses ceklis data sebelum diserahkan ke KPPN untuk disalurkan melalui Bank Penyalur ya Rekanaker," bunyi status instagram Kemnaker.

Baca Juga: Besok Pembagian Bantuan Kuota Kemendikbud Untuk Pelajar, Guru dan Mahasiswa

Perlu diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Besaran subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer. Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp 600.000.

Karena program subsidi ini berlangsung selama 4 bulan, maka calon penerima subsidi akan mendapatkan total Rp 2,4 juta hingga akhir tahun 2020.

Adapun kriteria calon penerima subsidi gaji yang tertulis dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut antara lain, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, serta memiliki nomor rekening bank yang aktif.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x