3 Hari Lagi Pendaftaran BLT UMKM Jawa Barat Ditutup, Daftar di Link Ini Sebelum Terlambat

- 23 Januari 2024, 08:14 WIB
3 Hari Lagi Pendaftaran BLT UMKM Jawa Barat Ditutup, Daftar di Link Ini Sebelum Terlambat
3 Hari Lagi Pendaftaran BLT UMKM Jawa Barat Ditutup, Daftar di Link Ini Sebelum Terlambat /Tangkap Layar Facebook/Adi Slamet

PORTAL SULUT - Banyak yang tak tahu ada bantuan modal usaha untuk UMKM di tahun 2023.

BLT UMKM 2024 ini berbeda dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Masyarakat tak perlu mengecek di melalui https://eform.bri.co.id/bpum untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Solusi Anda Tidak Dapat Mengakses Portal Admin Pengelolaan Kinerja PMM

Seperti diketahui, BPUM resmi tak dilanjutkan di tahun 2024. Untuk BLT UMKM 2024 akan diberikan namun kuotanya terbatas.

Tanggal 25 Januari 2024 adalah batas penutupan pendaftaran untuk BLT UMKM 2024.

Nah untuk masyarakat Jawa Barat, Berikut informasi pendaftaran BLT UMKM 2024.

Ada 2 cara mudah daftar bantuan UMKM tahun 2024.

Jika sebelumnya pendaftaran BLT UMKM atau BPUM melalui https://eform.bri.co.id/bpum, namun untuk BLT UMKM 2024 tak melalui web tersebut.

Adapun syarat mendapatkan bantuan ini adalah memiliki usaha yang telah beroperasi minimal 1 tahun.

Selain itu wajib terdaftar dalam lima kluster usaha, yakni:

- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.

- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.

- Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.

- Peternakan, meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan

- Jasa, meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon

Jika anda memenuhi syarat diatas, berarti anda berpeluang mendapatkan bantuan modal usaha 2024.

Berikut cara mendaftarnya?

Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. Uang tersebut harus dibelanjakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh si penerima.

Rinciannya adalah peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.

Selama proses pembelanjaan uang itu, penerima akan didampingi langsung oleh petugas. Hal ini guna memastikan uang itu benar-benar habis untuk modal usaha.

Baca Juga: Banyak yang Tak Tahu Bansos Tambahan Rp6 Juta, Pendaftaran Ditutup 25 Januari 2024 di kemensos.go.id

Berikut ini syaratnya:

- Merupakan penerima Bansos aktif.

- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia.

- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.

- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Sebelum mendaftar pastikan nama anda masuk di data cekbansos.kemensos.go.id.

Cara masuk di cekbansos.kemensos.go.id adalah dengan nomor KTP.

1. Jika nama anda ada, segera lakukan langkah-langkah berikut ini:

- Mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.

- Proses pendaftaran melibatkan pemutakhiran data penerima bansos oleh pendamping PKH di setiap daerah.

- Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

- Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH.

- Setelahnya, Kementerian Sosial akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

Baca Juga: Ada Tambahan Anggaran Kartu Prakerja 2024, Insentif Kartu Prakerja Gelombang 63 Berubah? Ini Rinciannya

- Calon penerima bantuan dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah mereka untuk informasi lebih lanjut.

2. Bagi yang belum masuk DTKS, berikut cara daftarnya:

1. Pendaftaran dilakukan melalui website siks.kemensos.go.id

2. tanggal pendaftaran dibuka 15-25 setiap bulannya.

3. Segera daftar di DTKS dari bulan November 2023 hingga Januari 2024.

4. Pendaftaran DTKS melalui kelurahan setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah