Jangan Asal Ikut Seminar, Hanya Sertifikat Ini Bukti Pendukung di Pengelolaan Kinerja PMM

- 22 Januari 2024, 12:08 WIB
Jangan Asal Ikut Seminar, Hanya Sertifikat Ini Bukti Pendukung RHK Kinerja PMM
Jangan Asal Ikut Seminar, Hanya Sertifikat Ini Bukti Pendukung RHK Kinerja PMM /

PORTAL SULUT - Para guru mulai berebut ikut webminar atau pelatihan untuk dapat menjadi bukti dukung Rencana Hasil Kerja alias RHK pada penilaian kinerja PMM atau Platform Merdeka Mengajar.

Namun tunggu dulu... Para guru wajib tahu aturan sertifikat yang bisa digunakan untuk penilaian kinerja PNM.

Jangan sampai sudah ikut webminar tapi ditolak sebagai bukti dukung RHK.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Ini Jenis Sertifikat yang Diakui Pengelolaan Kinerja di PMM dan Cara Mendapatkannya

Dalam penilaian pengelolaan kinerja Platform Merdeka Mengajar atau PMM, para guru akan diminta mengunggah sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut menjadi bukti pendukung dalam Pengelolaan Kinerja PMM.

Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja.

Jenis dokumen yang diunggah pada Pengelolaan Kinerja antara lain:

1. Dokumen RPP/Modul Ajar

Pada tahap pengumpulan dokumen persiapan, ada kewajiban para guru untuk mengunggah dokumen RPP/Modul Ajar.

Dokumen RPP/Modul Ajar yang dapat diunggah adalah dokumen yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah.

Format dokumen yang dapat diunggah berupa file PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.

Berikut adalah beberapa ketentuan terkait dengan format dan batasan dokumen yang berlaku:

- Dokumen RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) atau Modul Ajar harus relevan dengan pembelajaran yang akan diamati.

- Format yang dapat diunggah adalah PDF (Portable Document Format). Pastikan dokumen telah dikonversi ke format PDF sebelum diunggah.

- Batasan ukuran maksimal file yang dapat diunggah adalah 10 MB. Pastikan file PDF yang diunggah memenuhi batasan ini.

- RPP: Tujuan pembelajaran, indikator pencapaian, metode pembelajaran, materi ajar, kegiatan pembelajaran, evaluasi, dan langkah-langkah pembelajaran.

- Modul Ajar: Struktur modul, tujuan, konten, kegiatan, dan evaluasi.

- Sertakan keterangan atau deskripsi tambahan yang diperlukan untuk memberikan konteks atau penjelasan terkait dengan dokumen yang diunggah.

- Pastikan bahwa dokumen yang diunggah sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan oleh PMM.

Informasi lebih lanjut tentang cara penyusunan RPP/Modul Ajar bisa dilihat di
https://pusatinformasi.kolaborasi.kemdikbud.go.id/hc/en-us/sections/4940466483865-Pengembangan-Modul-Ajar

2. Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi

Selain Dokumen RPP/Modul Ajar, para guru yang sedang mengurus penilaian Pengelolaan Kinerja PMM, juga harus menyertakan Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi.

Bukti dukung yang diunggah dapat berupa Bukti Karya yang telah dipublikasikan di PMM atau Platform Merdeka Mengajar.

Format yang dapat diunggah juga dalam bentuk file PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.

Sertakan juga beberapa sertifikat pelatihan yang diperoleh melalui PMM atau lainnya.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa sertifikat yang dapat digunakan sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja juga ada masanya.

Sertifikat tersebut didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung.

Maka, sertifikat yang didapatkan juga dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26099265735193

Baca Juga: Akun belajar.id Double Jadi Penyebab Tak Bisa Masuk Pengelola Kinerja PMM, INI SOLUSINYA

3. Bukti Dukung Tugas Tambahan

Selain bukti dukung Pengembangan Kompetensi, para guru juga diminta mengunggah bukti dukung Tugas Tambahan.

Bukti Dukung yang diunggah adalah surat kerja atau surat tugas beserta dengan surat laporan tugas pelaksanaan yang diberikan oleh atasan untuk melaksanakan tugas tambahan.

Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.

Yang perlu diketahui, bahwa guru bisa memilih lebih dari satu tugas tambahan berdasarkan SK atau surat tugas yang telah diberikan.

Dokumen yang diunggah berupa SK atau surat tugas beserta dengan surat laporan tugas pelaksanaan dalam satu file dengan format dokumen PDF.

Berikut adalah panduan terkait dengan format dan jenis dokumen yang dapat diunggah:

- Surat Kerja atau Surat Tugas: Dokumen resmi dari atasan yang menunjukkan penunjukan guru untuk melaksanakan tugas tambahan tertentu.

- Surat Laporan Tugas Pelaksanaan: Dokumen yang memuat laporan atau ringkasan pelaksanaan tugas tambahan yang telah dilakukan oleh guru.

- Pastikan semua dokumen diubah ke format PDF sebelum diunggah.

- Batasan ukuran maksimal file yang dapat diunggah adalah 10 MB. Pastikan bahwa semua dokumen yang diunggah memenuhi batasan ini.

- Surat Kerja atau Surat Tugas: Informasi tentang jenis tugas tambahan, durasi tugas, dan tanggung jawab yang harus diemban oleh guru.

- Surat Laporan Tugas Pelaksanaan: Rincian pelaksanaan tugas tambahan, pencapaian, dan hasil dari tugas tersebut.

https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26099265735193.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah