Cek Data Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN dan Cara Daftarnya

- 18 Januari 2024, 12:44 WIB
Cek Data Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN dan Cara Daftarnya
Cek Data Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN dan Cara Daftarnya /

PORTAL SULUT - Heboh kabar seleksi PPPK Guru 2024 hanya bisa diikuti oleh non ASN yang sudah melakukan pendataan di BKN.

Soal kabar tersebut belum ada pernyataan resmi dari Kemendikbudristek.

Namun dikutip dari Indonesia Baik, kriteria tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Cukup 8 Menit, Ini Cara Mengisi e-Kinerja di PMM

Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, antara lain:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah

2. Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Lantas apa sebenarnya pendataan non ASN atau tenaga honorer?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah