Sudah Daftar Bantuan Ibu Hamil Rp750 Ribu?, Ini Caranya dan Cek Penerima BLT PKH 2024 Cair Januari

- 17 Januari 2024, 12:53 WIB
Bantuan Ibu Hamil Rp750 Ribu Cair
Bantuan Ibu Hamil Rp750 Ribu Cair /Unsplash/ Juan Encalada

PORTAL SULUT - Bantuan ibu hamil Rp750 ribu segera disalurkan.

Kementerian Sosial telah menetapkan jadwalnya. Nama-nama penerima juga telah ditetapkan.

Namun tak semua ibu hamil akan mendapatkan bantuan Rp750 ribu. Ada syarat yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: VIRAL 3 Momen Lucu Presiden Joko Widodo yang Tak Akan Pernah Terlupakan

Jika anda masuk dalam syarat, anda juga masih diberi kesempatan untuk mendaftar.

Pendaftaran bansos 2024 sudah dibuka hingga 25 Januari 2024.

Bantuan ibu hamil ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH adalah bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Miskin (KM) yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lantas, kapan PKH 2024 cair?

Nah, informasi terbaru dari fanpage informasi Program Keluarga Harapan PKH Kemensos RI, setelah dilakukan pengecekan di SIKS NG pada Sabtu 14 Januari 2024, telah muncul informasi pencairan BPNT tahap 1.

"Dalam aplikasi SIKS NG telah muncul perubahan informasi dari awalnya periode November-Desember telah berubah menjadi Januari-Februari. Untuk pemilik kartu KKS telah berubah data dari pencairan November-Desember menjadi Januari-Februari. Sementara untuk pencairan di Kantor Pos sudah ada update pencairan Januari, Februari dan Maret," ujar salah satu pendamping Kementerian Sosial.

Jika melihat dari update SIKS NG, proses selanjutnya adalah cek rekening, SPM dan SP2D. "Diperkirakan akan cair berbarengan antara kartu KKS dan Kantor Pos. Prosesnya 1 hingga 14 hari kedepan," lanjutnya.

Berbarengan dengan BPNT, BLT PKH juga telah ditetapkan. "Untuk BLT PKH juga saat diperiksa di SIKS NG juga sudah ada perubahan. Tinggal tunggu SPM dan SP2D maka BLT PKH tahap 1 juga akan cair," ujarnya lagi.

Bantuan PKH akan disalurkan secara bertahap. Tepatnya 4 tahap dalam satu tahun.

Syarat Penerima PKH

Adapun kriteria penerima bantuan PKH, yakni:

- WNI, dapat diidentifikasi melalui e-KTP

- Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat

- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri

- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja

- Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM 2024 Sudah Dibuka, Kuota 8500 Orang Bukan Lewat eform.bri.co.id atau BPUM

Besaran Bantuan Penerima PKH

Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 untuk setiap tahap atau Rp 3 juta per tahun

Anak usia dini/balita: Rp 750.000 untuk setiap tahap atau Rp 3 juta per tahun

Lansia: Rp 600.000 untuk setiap tahap atau Rp 2,4 juta per tahun

Penyandang disabilitas: Rp 600.000 untuk setiap tahap atau Rp 2,4 juta per tahun

Anak sekolah SD: Rp 225.000 untuk setiap tahap atau Rp 900 juta per tahun

Anak sekolah SMP: Rp 375.000 untuk setiap tahap atau Rp 1,5 juta per tahun

Anak sekolah SMA: Rp 500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahun

Untuk memantau jadwal pencairan, lakukan cek secara berkala di website resmi Kementerian Sosial (Kemensos) melalui aplikasi Cek Bansos.

- Masuk ke laman resmi Kemensos untuk bantuan sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/

- Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan penerima

- Isi nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ketik empat huruf kode yang tertera pada laman

- Klik 'Cari Data'

- Laman akan menampilkan nama penerima BPNT beserta jadwal dan status penyaluran bantuan

Sementara bagi yang belum terdaftar masih diberi kesempatan untuk mendaftar mulai hari ini. Caranya?

1. Pendaftaran dilakukan melalui website siks.kemensos.go.id

2. tanggal pendaftaran dibuka 15-25 setiap bulannya.

3. Segera daftar di DTKS dari bulan November 2023 hingga Januari 2024.

4. Pendaftaran DTKS melalui kelurahan setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah