PORTAL SULUT - Terungkap masih banyak daerah yang belum mencairkan sertifikasi guru atau TPG triwulan 4 bahkan 3.
"Sedang menanti tw-5, 50% g-13, 50% gaji ke-14 ... Semoga segera klunting," tulis salah satu guru di grup FB info sertifikasi 2023
"Apa kbr 50% THR dan 50% Gaji 13," tulis guru lainnya.
"Apa kabar tana toraja?? Sudah mencairkah es beku tw 4 baik PNS maupun non PNS?," tulis salah satu guru.
Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.
Lantas bagaimana nasib daerah yang belum bisa mencairkan sertifikasi guru triwulan 4?