Jadi sekarang ini bulan Desember siapkan sebaik-baiknya managemen keuangannya jangan sampai kelabakan dan pinjam sana-sini," ungkap akun TikTok tersebut.
Namun kabar baiknya, Presiden Jokowi telah menegaskan adanya kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK sebesar 8 persen.
Sementara itu bagi pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah diamanatkan dan diresmikan dalam APBN mulai Januari 2024.
"Penyesuaian gaji pokok ASN, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2024 akan dimulai per 1 Januari 2024 " ujar Yustinus.
Namun katanya, hingga saat ini PP yang mengatur kenaikan Kenaikan gaji PNS belum turun, sehingga yang bisa dilakukan hanya memprediksi besarnya dari gaji pokok lama ditambah 8 persen.
Baca Juga: Ruang Talenta Guru 2024 Hanya untuk 3 Kategori Ini, Bagaimana Nasib PPPK Guru 2023 Kode P?
Meski pengumuman telah dilakukan, peraturan resmi terkait kenaikan gaji PNS belum diterbitkan. Saat ini, PP No. 16 tahun 2019 masih berlaku hingga terbitnya peraturan baru.
Gaji PNS
Berikut estimasi besaran gaji yang akan diterima oleh PNS golongan I, II, III, dan IV setelah naik 8 persen: