Terungkap Ternyata Ini Alasan Nilai PPPK Guru 2023 Turun, Kemdikbud Beri Penjelasan Ini

- 24 Desember 2023, 21:27 WIB
Protes perbedaan nilai dengan Sertifikat BKN
Protes perbedaan nilai dengan Sertifikat BKN /

Lantas sebenarnya apa yang terjadi?

Berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023 Diktum 18, instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.

Adapun bobot nilai SKT Tambahan yang dijelaskan dalam Diktum 19 (Kesembilan Belas) sebesar 30% dari nilai SKT keseluruhan yang ditampilkan pada pengumuman hasil seleksi.

Selanjutnya pelaksanaan SKT Tambahan selain CAT BKN berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kemdikbudristek sesuai dengan penjelasan pada Diktum 20 (Kedua Puluh).

Sementara untuk bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN selain SKT Tambahan memiliki persentase sebesar 70%.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Arti Kode P pada Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, LULUS Atau TIDAK?

Dengan kata lain, hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN yang langsung dapat dicek peserta saat ujian selesai dan tertera pada setifikat CAT belum merupakan hasil akhir yang terlampir pada pengumuman hasil.

Hal itu dikarenakan hasil kompetensi teknis pada nilai CAT BKN belum termasuk muatan nilai SKT Tambahan yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemdikbudristek.

Hal ini juga dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKPSDM Madina, Abdul Hamid Nasution.

Perubahan nilai ini, katanya, berkaitan dengan adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilakukan Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah