Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran.
Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Bagaimana dengan Provinsi Lampung? Selain di SSCASN, peserta juga bisa melihat di website BKD masing-masing.
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Utara
Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Barat
Kabupaten Lampung Timur
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pesisir Barat
Kabupaten Pringsewu
Kabupaten Tulang Bawang
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kabupaten Tanggamus
Kabupaten Way Kanan
Kota Bandar Lampung
Kota Metro.***