Sebagaimana yang telah kita ketahui Bapak Ibu bahwasanya putusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi terkait dengan PPPK guru jadi ada dua jenis yaitu kebutuhan khusus dan kedua kebutuhan umum.
Pada ketetapan nomor ke27 dari SJ Kemenpan RB No 649 dijelaskan nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan Wawancara adalah 670 .
Artinya jika pelamar menjawab benar semua soal-soal kompetensi baik itu kompetensi teknis manajerial Sosi kultural dan wawancara maka kita memperoleh nilai sebesar 670 , dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, peserta akan mendapat skor 450 jika peserta menjawab benar semua untuk kompetensi teknis
Kedua, peserta akan mendapat nilai 180 jika menjawab benar untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
Ketiga, pelamar akan mendapatkan nilai 40 jika mereka menjawab dengan benar pada kompetensi untuk wawancara
Pada ketentuan poin ke 28 dijeaskan tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dan Wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum.
Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak di Tahun 2024, 7 Weton Bakal Sukses dan Rezekinya Datang Tak Pernah Habis
Maksud dari ketetapan ke-28 ini adalah rincian nilai ambang batas ini berlaku hanya untuk kebutuhan umum atau yang kita kenal selama ini dengan istilah P4.
- Cara Cek Lulus atau Tidak PPPK Kebetuhuhan Umum atau P4
Pada ketetapan poin ke-30 bahwa penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada poin ke-28 yaitu