Baca Juga: Cara Daftar BLT 2024 Secara Online, Ini Jadwalnya
Peraturan tersebut menyatakan, penggantian akan diberikan dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Penggantian yang diberikan sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Sedangkan dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan layanan penukaran ini dengan memperhatikan aturan yang berlaku.***