Mulai 1 Desember 2023, Sejumlah Uang Rupiah ini Ditarik dari Peredaran, Bakal Jadi Buruan Kolektor

- 3 Desember 2023, 09:26 WIB
Infografik uang rupiah logam pecahan yang dicabut dan ditarik Bank Indonesia ( Foto: DOK/Bank Indonesia)
Infografik uang rupiah logam pecahan yang dicabut dan ditarik Bank Indonesia ( Foto: DOK/Bank Indonesia) /

Baca Juga: Cara Daftar BLT 2024 Secara Online, Ini Jadwalnya

Peraturan tersebut menyatakan, penggantian akan diberikan dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Penggantian yang diberikan sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Sedangkan dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan layanan penukaran ini dengan memperhatikan aturan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah