PORTAL SULUT - Selamat, para guru makin sejahtera di tahun 2024. Pemerintah menetapkan adanya kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi di tahun 2024.
Kenaikan TPG ini imbas dari kenaikan gaji para guru mulai Januari 2024.
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2024 sebesar 8 persen, termasuk PPPK.
Baca Juga: Selain Saranjana, Ini Daftar Kota Mistis di Indonesia, Ada di Sulawesi, Jawa dan Kalimantan
"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu 16 Agustus 2023.
Kabar gembiranya, TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau yang sering dikenal dengan sertifikasi guru dipastikan akan ikut naik.
TPG adalah tunjangan profesi yang akan diberikan kepada sejumlah guru dan telah punya sertifikat pendidik sebagai penghargaan berkat profesionalitasnya.
Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Berikut ini perkiraan kenaikan TPG di tahun 2024 berdasar gaji pokok.