Nah, saat mengecek daftarnya, akan tertulis keterangan kode PL, P, TL, TH dan TMS.
Lantas apa artinya? siapa yang dinyatakan lulus dan berhak ikut SKB?
P/L artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB dan berhak mengikuti SKB
P artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB.
TL artinya adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB.
TH artinya adalah peserta tidak hadir pada saat jadwal SKD
TMS yang bermakna peserta gugur karena tidak memenuhi syarat instansi.
Materi Seleksi Kompetensi Bidang
Nah bagi yang lulus, tahapan berikutnya adalah tes SKB.
Ada 2 tes yakni SKB non CAT dan SKB CAT. SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.