Daftar 10 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2024, CEK DAERAHMU

- 21 November 2023, 12:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /ANTARA/HO-Kemnaker./


PORTAL SULUT - Hari ini, Selasa 21 November 2023 adalah batas terakhir pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Sementara Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa 21 November 2023.

Nah hingga siang ini sudah ada 10 provinsi yang umumkan UMP 2023. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Ini Nama-nama yang Lulus SKD CPNS Mahkamah Agung dan Intip Materi SKB MA 2023

1. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.545.000 atau naik sekira 1,67 persen dari tahun 2023 ini.

2. Sumatera Utara

UMP Sumatera Utara tahun 2024 sebesar Rp2.809.9153 atau naik Rp99.822 dibanding tahun 2023 yakni sebesar Rp2.710.493.

3. Aceh

UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666.

4. Jambi

UMP Jambi 2024 sebesar Rp3.037.121 atau naik 3,2% (Rp94.000) dari UMP 2023 sebesar Rp2.943.121.

5. Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung tahun 2024 naik sebesar 4,04% atau Rp141.521 dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.

6. Jawa Timur

UMP Jatim 2024 sebesar naik sebesar Rp2.165.244,30 atau naik Rp125.000 atau 6,13% dari UMP Jatim 2023 sebesar Rp2.040.244,30.

7. Nusa Tenggara Barat (NTB)

UMP NTB 2024 sebesar Rp2.444.067 atau naik 3,06% atau Rp72.660 dibanding tahun 2023 UMP NTB Rp2.371.407.

8. Maluku Utara

UMP Maluku Utara tahun 2024 sebesar Rp3.200.000 atau naik sebesar 7,50% dibanding tahun 2023 sebesar Rp2.976.720.

9. Bali

UMP Provinsi Bali tahun 2024 berubah menjadi Rp2.813.672 atau naik Rp100.000 atau 3,68% dibanding UMP 2023.

10. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan besaran UMP 2024 sebesar Rp2.811.449,27 atau naik 2,52% atau Rp68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp2.742.476.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah