Daftar 10 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2024, CEK DAERAHMU

- 21 November 2023, 12:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /ANTARA/HO-Kemnaker./


PORTAL SULUT - Hari ini, Selasa 21 November 2023 adalah batas terakhir pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Sementara Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa 21 November 2023.

Nah hingga siang ini sudah ada 10 provinsi yang umumkan UMP 2023. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Ini Nama-nama yang Lulus SKD CPNS Mahkamah Agung dan Intip Materi SKB MA 2023

1. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.545.000 atau naik sekira 1,67 persen dari tahun 2023 ini.

2. Sumatera Utara

UMP Sumatera Utara tahun 2024 sebesar Rp2.809.9153 atau naik Rp99.822 dibanding tahun 2023 yakni sebesar Rp2.710.493.

3. Aceh

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x