Seleksi kompetensi tambahan ini dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara.
Adapun materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan:
Membuat policy brief bidang manajemen sumber daya manusia
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur:
Membuat policy brief terkait pengelolaan aparatur sipil negara
3. Ahli Pertama - Arsiparis:
Pengelolaan arsip fisik/digital
Penyajian informasi arsip
4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat:
Menyusun naskah profil lembaga (storyboard) dan membuat video profil lembaga