PORTAL SULUT - Mahkamah Agung segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Sesuai jadwal, pengumuman nilai SKD diumumkan 3 hari yakni Senin 20 hingga Rabu 22 November 2023.
Selesai pengumuman hasil, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah dari tanggal 23 hingga 25 November 2023, dan dilanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 3 sampai 22 Desember 2023.
Baca Juga: Ini Arti Kode PL, P, TL, TH dan TMS Pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023
Nah, lantas bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2023?
Peserta wajib tahu, meski memenuhi passing grade, tidak cukup untuk peserta CPNS bisa lolos ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nilai untuk lolos SKD CPNS 2023 adalah memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Misalnya saja di instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 8 formasi, maka yang akan dinyatakan lulus adalah peserta dari peringkat terbaik 1 sampai 24.
Ada 2 cara mengecek apakah anda lulus atau tidak.