Aturan Perangkingan PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3 dan P4, 50.248 Peserta Aman

- 18 November 2023, 19:56 WIB
Dirjen GTK Nunuk Suryani
Dirjen GTK Nunuk Suryani /Dok. GTK Kemdikbud


PORTAL SULUT - Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023 sedang berlangsung. Banyak peserta yang tanya bagaimana aturan perangkingan PPPK Guru 2023?

Peringkat untuk kategori Guru juga akan diatur berdasarkan formasi dan kualifikasi yang dimiliki. Peserta juga harus memenuhi nilai passing grade.

Proses penentuan peringkat terbaik pada kategori Guru juga mengikuti prinsip yang serupa dengan Nakes dan Teknis.

Baca Juga: Ada 7.814 UMKM Dapat Bantuan Rp6 Juta, Jika Masuk Syarat Ini, Segera Daftar di Sini

Untuk penempatan diutamakan sesuai dengan kategori prioritas peserta, sehingga peringkat terbaik dari P1, P2, P3 baru ke P4 atau pelamar umum.

Sebelum mengetahui bagaimana perangkingan, peserta juga wajib tahu berapa formasi untuk kelompok umum.

Berikut caranya:

- Peserta bisa cek di https://sscasn.bkn.go.id/

- Gulir layar ke bawah untuk menemukan lowongan formasi dari instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

- Kemudian, klik tanda panah “Semua jenis pengadaan”.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah