PORTAL SULUT - Kabar gembira, ternyata guru penggerak juga berhak terima sejumlah tunjangan.
Tunjangan ini merata diterima guru penggerak di semua jenjang pendidikan.
Dimana rekrutmen guru penggerak ini berlaku di semua jenjang pendidikan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tes Wawancara Calon Guru Penggerak Angkatan 10 Beserta Jadwalnya, CEK DI SINI
Yakni mulai dari TK, SD, SMA, hingga SMK, dan bahkan Sekolah Luar Biasa yang memiliki Surat Keputusan Mengajar.
Sedangkan rekrutmen guru penggerak baru saja diadakan dan berakhir pada Oktober ini sesuai jadwal dari Kemendikbud.
Tentu saja, rekrutmen guru penggerak cukup menarik bagi para pendidik untuk mendaftar.
Dan sama seperti PNS pada umumnya, guru penggerak juga berhak terima sejumlah tunjangan.
Untuk yang mencari-cari mengenai tunjangan apa saja yang diterima, akan diulas di artikel ini.