Ini Tunjangan dan Gaji Jika Lulus Guru Penggerak Angkatan 11

- 27 Oktober 2023, 06:11 WIB
Ilustrasi Guru. Ini Tunjangan dan Gaji Jika Lulus Guru Penggerak Angkatan 11
Ilustrasi Guru. Ini Tunjangan dan Gaji Jika Lulus Guru Penggerak Angkatan 11 /Antara/Akbar Tado/

PORTAL SULUT - Hari ini, Jumat 27 Oktober 2023 adalah hari terakhir pendaftaran Guru Penggerak angkatan 11.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Diketahui kota nasional Guru Penggerak angkatan 11 berjumlah 55.000 guru yang akan ditempatkan ke 514 kabupaten/kota sasaran.

Baca Juga: Solusi Data Riwayat Kerja ke 1 Dianggap sama dengan Data ke 2 pada Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 11

Secara rinci penempatan terdiri dari 466 kabupaten/kota PGP reguler, 30 kabupaten/kota PGP daerah khusus, dan 18 kabupaten/kota PGP intensif.

Berikut jadwal Pendaftaran Guru Penggerak angkatan 11.

1. Pendaftaran (unggah berkas & pengisian esai): 9-27 Oktober 2023

2. Verifikasi, validasi, dan penilaian berkas: 30 Oktober-9 November 2023

3. Penilaian esai: 13-29 November 2023

4. Pengumuman tahap 1: 12 Desember 2023

5. Simulasi mengajar dan wawancara: 10 Januari-6 Maret 2023

6. Pengumuman tahap 2: 19-20 Maret 2024

7. Pendidikan Guru Penggerak: 19-20 Maret 2024.

Kemdikbud menjelaskan bahwa Program Guru Penggerak ini bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas pendidikan yang ada di Indonesia.

Selain itu juga merangkul berbagai jenis guru, termasuk guru honorer, ASN, dan guru swasta, sambil memberikan insentif tambahan.

Menurut laman resmi Program Guru Penggerak, tidak ada keterangan berapa besaran gaji guru penggerak.

Akan tetapi, selama mengikuti program tersebut, setiap guru akan mendapatkan dukungan berupa bantuan paket data untuk pelatihan daring selama pendidikan. Selain itu, ada pula biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk melaksanakan loka karya.

Soal gaji dan tunjangan masih melekat pada aturan gaji dan tunjangan guru seperti diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Solusi Maaf Ada Kesalahan Pada Data yang Membuat Aplikasi Tidak Berjalan di SIMPKB Pendaftaran Guru Penggerak

Adapun besaran gaji guru ASN adalah sebagai berikut

1. Gaji Guru SD PNS Golongan I (Juru)

IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

2. Gaji Guru SD PNS Golongan II (Pengatur)

IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

3. Gaji Guru SD PNS Golongan III (Penata)

IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

4. Gaji Guru SD PNS Golongan IV (Pembina)

IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Selain gaji pokok, guru juga mendaoatkan tunjangan

1. Tunjangan Suami/Istri

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami/istri ini. Jadi, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.

Jika suami atau istri tersebut mempunyai profesi serupa sebagai PNS, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

2. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang bakal diterima PNS. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk setiap anak.

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Afirmasi PPPK Guru 2023, Berlaku untuk Pelamar Kebutuhan Umum dan Khusus

Namun, tunjangan anak memiliki batasan untuk tiga orang anak saja. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan bagi PNS dengan anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri alias masih dalam tanggungan PNS tersebut.

3. Tunjangan Makan

Urusan perut PNS juga diatur secara khusus dalam tunjangan makan. Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PNS dengan Golongan I dan II bakal mendapat uang makan Rp35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan Rp41.000 per hari.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah