Banyak Peserta CPNS dan PPPK 2023 Protes Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Berubah, Ini Kata BKN

- 26 Oktober 2023, 05:58 WIB
Heboh, Status SSCASN PPPK 2023 Berubah dari Lulus Menjadi Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Kata BKN
Heboh, Status SSCASN PPPK 2023 Berubah dari Lulus Menjadi Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Kata BKN /


PORTAL SULUT - Sejumlah peserta CPNS dan PPPK 2023 kaget mengetahui ada perubahan status di akun SSCASN.

Awalnya Memenuhi Syarat (MS) sekarang jadi Tak Memenuhi Syarat (TMS).

"Min kenapa bisa hasil pengumuman seleksi adm berubah2 kemaren lolos tiba2 di cek lagi hari ini gk lolos??," tanya salah satu peserta di akun instagram BKN.

Baca Juga: Ada Perubahan Status MS menjadi TMS, Cek Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2023 atau di Link Ini

"Min knp yaa ada kasus dari sudah d nyatakan lulus berkas knp tiba2 selesai masa sanggah berubah jdi tdk lolos verifikasi. Padahal kota ini tdk melakukan sangahan krn sudah d nyatakan lolos verifikasi. Sudah konfirmasi ke instansi terkait, jawabnya keputusan pusat!! Mohon pencerahan nya min?," tulis peszerta lainnya.

Lantas apa kata BKN soal hal ini?

Kasus serupa juga terjadi di CPNS Kementerian ESDM.

Tercatat ada 18 peserta yang dinyatakan lulus tapi berubah jadi tak lulus.

Mereka diberi waktu untuk melakukan sanggahan hingga 26 Oktober 2023.

Menurut verifikator, Perubahan ini dikarenakan:

1. Bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), panitia seleksi menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang dimiliki oleh beberapa pelamar;

Baca Juga: Jangan Panik! Panduan Lengkap Cek Hasil Sanggahan CPNS dan PPPK 2023

2. Pelamar dengan persyaratan yang tidak sesuai tersebut berubah status hasil seleksi administrasinya dari MS menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 18 orang dengan daftar nama sebagaimana pada lampiran pengumuman ini.

Baca Juga: Ini Ambang Batas SKD yang Wajib CPNS 2023 Pantau! CEK Nilai TWK, TIU, dan TKP di Sini

3. Pelamar dengan yang mengalami perubahan status dimaksud dapat mengajukan sanggah pada tanggal 26 Oktober 2023 dari pukul 00.01 s.d. pukul 21.30 WIB.

Selama masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/ mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.

Lantas apa kata BKN?

"Silakan disanggah ya karena proses vervalnya masih jalan. Ajukan sanggahnya sebelum 27 Oktober ya," tulis BKN di akun instagramnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah