CPNS dan PPPK 2023, Pas Foto Kelihatan Gigi pun Masuk TMS, Ini Cara Menyanggahnya

- 20 Oktober 2023, 17:48 WIB
CPNS dan PPPK 2023, Pas Foto Kelihatan Gigi pun Masuk TMS, Ini Cara Menyanggahnya
CPNS dan PPPK 2023, Pas Foto Kelihatan Gigi pun Masuk TMS, Ini Cara Menyanggahnya /

Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.

Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.

4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.

5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Terkait dengan pas foto, Pasfoto dan swafoto merupakan salah satu syarat yang wajib diperhatikan saat mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah